Sementara itu, bagi yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2 persen dan PPN sebesar 0,22 persen.
“Untuk pengenaan pajak atas transaksi kripto di pasar yang dikelola oleh Bappebti saat ini sudah ada PMK 68 tahun 2022. Kemudian untuk pengenaannya dapat kami sampaikan di sini untuk PPN tarifnya 0,11 persen setiap transaksi, kemudian PPh 0,01 persen setiap transaksi jadi sudah sangat rendah hampir sama seperti pajak atas saham,” ujar Suryo.
Terkait dengan adanya masukan dari berbagai pelaku industri yang meminta aturan pajak kripto dikaji ulang, Suryo menyampaikan penetapan aturan pajak kripto telah melalui diskusi bersama para pemangku kepentingan (stakeholder). Namun pihaknya akan mencoba mengkaji lagi besaran pajak yang ideal untuk diterapkan.
“Nanti kami coba akan kaji lagi, kira-kira seperti apa, apa betul pajak yang sudah sedemikian rendah memberikan dampak kepada transaksi kripto itu sendiri, atau mungkin ada penyebab yang lain,” tutupnya. (ant/rpi)
Load more