Jakarta, tvOnenews.com - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara angkat bicara mengenai kabar warung Madura yang dilarang 24 jam di wilayahnya.
Jaya Negara menegaskan bahwa sampai saat ini pemerintah kota tidak memiliki peraturan seperti Perwali (Peraturan Wali Kota) mengenai jam operasional warung Madura.
“Perwalinya untuk itu (aturan jam operasional warung Madura) tidak ada. Kami juga mohon maaf belum menyikapi, mungkin ada ketentuan adatnya yang melarang,” kata Jaya Negara, Sabtu (27/4/2024).
Warung Madura memang boleh dikatakan sebagai sebuah fenomena. Warung kelontong yang memiliki ciri khas penataan barang jualan dengan rapi tersebut memang mudah ditemui di kota-kota besar dan selalu berjualan 24 jam.
Pemkot Denpasar kemudian melihat penertiban berupa pendataan penduduk pendatang merupakan upaya yang tepat untuk mengantisipasi potensi yang mengganggu ketertiban lingkungan.
Load more