"Namun masalah ini sudah selesai karena Bea Masuk dan Pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," kata Sri Mulyani.
Perhitungan Biaya
Bea Cukai sebelumnya menjelaskan bahwa asal mula terjadinya pembengkakan biaya bea masuk, pajak, maupun denda administrasi, bermula dari kesalahan pelaporan yang disampaikan oleh pemilik barang.
Menurut Bea CUkai, pemilik sepatu menggunakan perusahaan jasa kirim DHL, yang melaporkan CIF atau nilai pabean produk US$ 35,37 atau sekitar Rp 562.736. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553,61 atau Rp8.807.935.
Informasi dari jasa kiriman tersebut kemudian digunakan oleh Bea Cukai untuk penetapan nilai barang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553,61 atau Rp 8.807.935.
"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," jelas Bea Cukai dalam akun media sosial X.
Load more