Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya bersuara menyusul viralnya sejumlah kasus tentang denda besar yang dikenakan petugas Bea Cukai. Terakhir, seorang seorang netizen mengeluhkan sepatu bola yang dibeli seharga Rp 10,3 juta, berujung harus membayar bea, pajak, dan denda hingga Rp 31 juta.
"Malam ini, saya bersama pimpinan @beacukairi di Kantor @bcsoetta membahas mengenai berbagai isu aktual yang muncul di publik terkait pelayanan BC (Bea Cukai)," jelas Sri Mulyani dalam akun istragram pribadinya.
Dia mengaku telah mendengarkan laporan tentang penanganan kasus yang tengah viral. Salah satunya adalah terkait pengiriman sepatu bola seharga Rp10,3 juta, namu harus ditebus hingga Rp 31 juta di Bea Cukai.
Sri Mulyani menyamakan kasus pengiriman sepatu ini dengan pengiriman kasus action figure (Robotic). "Dua kasus ini mirip yaitu terdapat keluhan mengenai pengenaan Bea Masuk dan Pajak," ujar Sri Mulyani.
Dalam dua kasus ini, menurut Sri Mulyani, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing).
Oleh sebab itu, petugas Bea Cukai mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya.
"Namun masalah ini sudah selesai karena Bea Masuk dan Pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," kata Sri Mulyani.
Perhitungan Biaya
Bea Cukai sebelumnya menjelaskan bahwa asal mula terjadinya pembengkakan biaya bea masuk, pajak, maupun denda administrasi, bermula dari kesalahan pelaporan yang disampaikan oleh pemilik barang.
Menurut Bea CUkai, pemilik sepatu menggunakan perusahaan jasa kirim DHL, yang melaporkan CIF atau nilai pabean produk US$ 35,37 atau sekitar Rp 562.736. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553,61 atau Rp8.807.935.
Informasi dari jasa kiriman tersebut kemudian digunakan oleh Bea Cukai untuk penetapan nilai barang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553,61 atau Rp 8.807.935.
"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," jelas Bea Cukai dalam akun media sosial X.
Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen (Rp2.643.000), PPN 11 persen (Rp1.259.544), dan PPh impor 20 persen (Rp2.290.000).
Kemudian ada sanksi administrasi yang besarnya bisa mencapai 10 kali lipat dari kekurangan bea masuk yang harus dibayar (Rp24.736.000). Dengan perhitungan ini, maka nominal yang harus dikeluarkan pemilik barang mencapai Rp30.928.544 atau hampir Rp31 juta.
Beri Apresiasi
Lebih lanjut Sri Mulyani mengaku telah meminta seluruh aparat dan petugas Bea Cukai untuk bekerja sama dengan para pihak terkait atau stakeholders.
"(Kerja sama) agar dalam pelayan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif, sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengapresiasi atas sejumlah masukan, termasuk keluhan masyarakat yang disampaikan dan viral di media sosial. Dia mengaku, hal tersebut akan memacu kinerja petugas Bea Cukai lebih baik lagi.
"Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah dan terus membantu memberikan masukan maupun dukungan lain agar pelayanan dan kinerja BC dan Kemenkeu terus membaik," kata Sri Mulyani. (hsb)
Load more