Jakarta, tvOnenews.com - Sikap tegas dan cenderung kejam petugas Bea Cukai yang viral di media sosial, ternyata bukan hanya dialami kaum kelas menengah. Barang hibah untuk kaum Tunanetra juga ternyata tidak luput dari kekejaman aparat Bea Cukai, dan ditahan hingga 16 bulan.
Sikap 'kejam' petugas Bea Cukai ini terungkap dari unggahan akun @ijalzaid di media sosial X yang menjadi viral. Dia menyebut bahwa Bea Cukai masih menahan Alat Pembelajaran Siswa Tunanetra bernama Taptilo.
Padahal, barang ini merupakan barang hibah yang didapat oleh Sekolah Luar Biasa (SLB) A (Tunanetra) dari OHFA Tech (Korea Selatan). Akun @ijalzaid menjelaskan kronologis tertahannya barang tersebut sejak Desember 2022 lalu hingga saat ini, atau sekitar 16 bulan lebih.
Pengiriman barang Taptilo untuk tunanetra ini dilakukan pada tanggal 16 Desember 2022 lalu. Barang yang dikirim lewat kurir DHL ini sebenarnya telah tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022 .
Padahal, sejak awal pemilik barang telah menyebutkan barang tersebut adalah barang hibah untuk SLB Tunanetra, yang seharusnya mendapat pembebasan bea masuk. Ditambah lagi, barang tersebut adalah barang prototipe yang belum dijual di pasaran.
"Pihak sekolah sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan, namun karena barang merupakan prototipe yang masih dalam tahap pengembangan, dan merupakan barang hiba untuk sekolah, maka tiak ada harga untuk barang tersebut," demikian penjelasan yang dikutip dari akun @ijalzaid.
Load more