Penetapan Harga Ajaib
Uniknya, petugas Bea Cukai kemudian menetapkan sendiri harga barang yang masih belum tersedia di pasar tersebut. Dalam surat elektronik yang diterima SLB Tunanetra, Bea cukup menetapkan nilai barang sebesar 22.846,52 dolar AS, atau sekitar Rp361,03 juta rupiah.
Untuk barang kiriman Taptilo ini, petugas Bea Cukai kemudian menetapkan bea masuk dan pajak sebesar Rp116,61 juta rupiah atas Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) tersebut.
Karena pihak penerima barang adalah SLB-A Tunanetra, maka biaya bea dan pajak akan ditagihkan ke pihak pengirim. Untuk kepentingan ini, petugas Bea Cukai telah meminta pihak SLB-A Tunanetra untuk melengkapi sejumlah dokumen termasuk surat kuasa, dan juga bukti bayar pembelian barang yang valid.
"Kemudian pihak sekolah tidak setuju dengan pembayaran pajak tersebut, dikarenakan barang tersebut merupakan barang hibah alat pendidikan yang digunakan siswa tunanetra di sekolah negeri SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta," demikian penjelasan pihak sekolah.
Meski demikian, pihak sekolah tetap mengirimkan dokumen - dokumen yang ada. Selanjutnya, pihak sekolah kemudian mendapat surat elektronik dari Bea Cukai yang meminta agar barang tersebut di-readdres atau dilakukan perbaikan dokumen - dokumen yang diminta, termasuk bukti pembelian dan harga barang yang sebenarnya tidak ada.
Load more