Meski pihak sekolah telah berupaya melengkapi dokumen semampunya, permintaan re-address ternyata ditolak oleh Bea Cukai. Alasan penolakan disebutkan bahwa tidak adanya keterangan fungsi barang, foto label brang, bukti bayar, serta adanya perbedaan uraian barang dalam invoice.
Barang Dipindah
Setelah menjalani proses yang cukup lama, hingga berbulan - bulan, pihak sekolah mngaku menapat pemberitahuan dari Bea Cukai bahwa barang kiriman akan dipindahkan ke tempat penimbunan Pabean.
"Setelah itu barang sudah cukup sulit untuk diproses kembali, karena mengharuskan sekolah membayar pajak yang telah dihitung sebelumnya," seperti dikutip dari akun @ijalzaid.
Setelah tidak ada kejelasan, pihak sekolah kemudian menghubungi pihak OHFA Tech selaku pemberi hibah, untuk berkoordinasi. Pihak sekolah menanyakan apakah bisa mendapat bantuan dari pihak lain mulai dari KOICA (Korea International Cooperation Agency) dan KOTRA (Korea Trade-Investment Promotion Agency).
Sementara di Indonesia sendiri, pihak sekolah menghubungi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar mendapat bantuan untuk pengurusan barang hibah dari Korea tersebut.
Setelah itu, proses berjalan, namun tetap mengalami kendala koordinasi antara pihak KOICA, KOTRA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Bea Cukai.
Load more