Setelah mendapat laporan bahwa barang tersebut adalah barang hibah, Sri Mulyani mengaku telah memerintahkan petugas Bea Cukai untuk membantu, dengan memberikan fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.
Penetapan Harga Ajaib
Padahal, sebelumnya pemilik barang SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta telah menyebut bahwa pihaknya telah melalui proses panjang dan berkali - kali melengkapi dokumen untuk memproses barang hibah dari Korea Selatan tersebut.
Pihak sekolah mengaku, petugas Bea Cukai tetap ngotot meminta daftar harga dan bukti pembelian untuk barang hibah yang sebenarnya adalah barang prototipe yang belum dijual di pasaran.
"Pihak sekolah sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan, namun karena barang merupakan prototipe yang masih dalam tahap pengembangan, dan merupakan barang hiba untuk sekolah, maka tiak ada harga untuk barang tersebut," demikian penjelasan yang dikutip dari akun @ijalzaid.
Uniknya, petugas Bea Cukai kemudian menetapkan sendiri harga barang yang masih belum tersedia di pasar tersebut. Dalam surat elektronik yang diterima SLB Tunanetra, Bea cukup menetapkan nilai barang sebesar 22.846,52 dolar AS, atau sekitar Rp361,03 juta rupiah.
Load more