Untuk barang kiriman Taptilo ini, petugas Bea Cukai kemudian menetapkan bea masuk dan pajak sebesar Rp116,61 juta rupiah atas Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) tersebut.
Perbaikan Layanan
Menyusul viralnya sejumlah kasus terkait perlakuan petugas Bea Cukai, Sri Mulyani justru meminta agar masyarakat diberi edukasi tentang kebijakan - kebijakan Bea Cukai.
"Arahan saya jelas, saya minta BC (Bea Cukai) terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan - kebijakan dari berbagai K/L yang harus dilaksanakan oleh BC sesuai mandat UU yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance," jelas Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani juga meinta Bea Cukai untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan atau stakeholders terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat. (hsb)
Load more