Jakarta, tvOnenews.com - Sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pimpinan laya diacungi jempol. Meski anak buahnya di Bea Cukai dihujat di media sosial, Sri Mulyani tetap membela anak buahnya, dan menjelaskan alasan tertahannya barang hibah untuk siswa tunanetra di Bea Cukai hingga 16 bulan.
Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani setelah melakukan rapat bersama pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (27/4/2024) malam.
Dia menjelaskan bahwa barang yang dikirim untuk SLB-A Tunanetra tersebut bernama Taptilo, atau berupaya barang sejenis keyboard khusus untuk dipakai siswa tunanetra. Sri Mulyani mengakui bahwa barang yang tiba tanggal 18 Desember 2022 itu masih tertahan.
Dia justru menyalahkan pihak penerima barang yang tidak mengurus dokumen yang diperlukan, sehingga barang tertahan hingga 16 bulan lebih. Barang yang dikirim oleh perusahaan jasa titipan (PJT) DHL ini disebut tidak diurus dokumennya.
"Namun karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD)," kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, petugas Bea Cukai memproses pengiriman barang untuk siswa tunatra tersebut sebagai barang kiriman biasa, bukan sebagai barang hibah untuk SLB-A Tunanetra. Oleh sebab itu, sejumlah dokumen harus dipenuhi terlebih dulu sebelum barang dikeluarkan dari Pabean.
Setelah mendapat laporan bahwa barang tersebut adalah barang hibah, Sri Mulyani mengaku telah memerintahkan petugas Bea Cukai untuk membantu, dengan memberikan fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.
Penetapan Harga Ajaib
Padahal, sebelumnya pemilik barang SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta telah menyebut bahwa pihaknya telah melalui proses panjang dan berkali - kali melengkapi dokumen untuk memproses barang hibah dari Korea Selatan tersebut.
Pihak sekolah mengaku, petugas Bea Cukai tetap ngotot meminta daftar harga dan bukti pembelian untuk barang hibah yang sebenarnya adalah barang prototipe yang belum dijual di pasaran.
"Pihak sekolah sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan, namun karena barang merupakan prototipe yang masih dalam tahap pengembangan, dan merupakan barang hiba untuk sekolah, maka tiak ada harga untuk barang tersebut," demikian penjelasan yang dikutip dari akun @ijalzaid.
Uniknya, petugas Bea Cukai kemudian menetapkan sendiri harga barang yang masih belum tersedia di pasar tersebut. Dalam surat elektronik yang diterima SLB Tunanetra, Bea cukup menetapkan nilai barang sebesar 22.846,52 dolar AS, atau sekitar Rp361,03 juta rupiah.
Untuk barang kiriman Taptilo ini, petugas Bea Cukai kemudian menetapkan bea masuk dan pajak sebesar Rp116,61 juta rupiah atas Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) tersebut.
Perbaikan Layanan
Menyusul viralnya sejumlah kasus terkait perlakuan petugas Bea Cukai, Sri Mulyani justru meminta agar masyarakat diberi edukasi tentang kebijakan - kebijakan Bea Cukai.
"Arahan saya jelas, saya minta BC (Bea Cukai) terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan - kebijakan dari berbagai K/L yang harus dilaksanakan oleh BC sesuai mandat UU yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance," jelas Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani juga meinta Bea Cukai untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan atau stakeholders terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat. (hsb)
Load more