Jakarta, tvOnenews.com - Polemik mengenai operasional warung Madura yang dilarang buka 24 jam ternyata sampai ke telinga Presiden Jokowi.
Hal tersebut tersebut disampaikan Teten sebagai respons isu yang sedang ramai diperbincangkan terkait pembatasan jam operasional warung Madura.
Teten mengatakan, pihaknya telah meninjau salah satu peraturan daerah (perda), yakni Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018.
Dalam tinjauannya, tidak ditemukan peraturan yang secara spesifik melarang warung kelontong milik masyarakat buka 24 jam.
Oleh sebab itu, Teten memastikan bahwa semua Perda, baik tingkat provinsi maupun kabupaten harus berpihak terhadap UMKM.
Load more