Jakarta, tvOnenews.com - Polemik mengenai operasional warung Madura yang dilarang buka 24 jam ternyata sampai ke telinga Presiden Jokowi.
Hal tersebut tersebut disampaikan Teten sebagai respons isu yang sedang ramai diperbincangkan terkait pembatasan jam operasional warung Madura.
Teten mengatakan, pihaknya telah meninjau salah satu peraturan daerah (perda), yakni Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018.
Dalam tinjauannya, tidak ditemukan peraturan yang secara spesifik melarang warung kelontong milik masyarakat buka 24 jam.
Oleh sebab itu, Teten memastikan bahwa semua Perda, baik tingkat provinsi maupun kabupaten harus berpihak terhadap UMKM.
“Jadi momentum ini akan kami gunakan juga untuk meninjau ulang seluruh peraturan daerah. Karena arahan dari Presiden tidak boleh ada peraturan ini,” kata Teten di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Kemenkop UKM justru mendorong dan mendukung supaya pemerintah daerah melakukan pengaturan jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern.
Hal tersebut diharapkan akan membuat iklim usaha yang lebih baik dan sehat untuk pelaku UMKM.
Dia lebih lanjut mengapresiasi warung-warung kelontong milik warga yang selama ini telah banyak membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat dan menyerap produk-produk lokal.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021, Teten menegaskan bahwa Kemenkop UKM akan terus mendorong implementasi dari kebijakan afirmasi 40 persen belanja pemerintah untuk UMKM, 30 persen ruang berjualan pada infrastruktur publik untuk UMKM, dengan harga sewa sekurang-kurangnya 30 persen lebih murah dari harga pasar yang berlaku.
“Kami terus mengupayakan agar daerah-daerah, memberikan ruang yang lebih baik bagi para pelaku usaha di UMKM khususnya warung-warung,” tutur Teten.
Sebelumnya, kabar mengenai imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam dikeluhkan oleh sejumlah pihak berkepentingan di Denpasar Timur, Bali. Imbauan tersebut dikeluarkan dengan dalih atau alasan keamanan
Terkait hal tersebut, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengungkapkan hingga saat ini pemerintah kota tidak memiliki peraturan seperti Perwali (Peraturan Wali Kota) mengenai jam operasional warung Madura.
Jaya Negara akhirnya turut buka suara setelah ramai pro dan kontra mengenai warung Madura di Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, yang ketika penertiban oleh Satpol PP diimbau untuk buka cukup sampai jam 12 malam.
“Perwalinya untuk itu (aturan jam operasional warung Madura) tidak ada. Kami juga mohon maaf belum menyikapi, mungkin ada ketentuan adatnya yang melarang,” kata dia. (rpi)
Load more