Mengingat berbagai persoalan tersebut, penyusunan Rperpres memang perlu adanya kegiatan konsultasi publik sebagaimana amanat UU 13 Tahun 2022 perubahan kedua UU No 12 Tahun 2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mendapatkan pandangan dan menyerap aspirasi dari masyarakat serta stakeholder terkait.
Berbagai materi yang disampaikan dalam konsultasi publik tersebut mulai dari optimalisasi penempatan PMI yang terampil dan profesional, kemudahan dalam penempatan PMI, perlindungan bagi PMI di luar negeri hingga pelayanan kesehatan bagi PMI.
“Hari ini kita laksanakan konsultasi publik di Bali untuk bersama-sama menguatkan pemahaman pemerintah daerah dan asosiasi atau organisasi terhadap isi dari RPerpres ini, serta meminta masukan dari para akademisi,” pungkas Asdep Nuryani. (rpi)
Load more