Semenatar untuk Satpol PP yang bertugas di lapangan, Jendrika menyampaikan petugas Satpol PP hanya menjaga keamanan dan ketertiban.
Diketahui, sebelumnya ramai kabar bahwa warung Madura yang selalu buka 24 jam sempat diminta tutup oleh Satpol PP.
“Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam,” ucap Jendrika.
Jendrika menyadari, warung kelontong lokal adalah bagian dari UMKM yang akan terus dibina. Khususnya dalam hal pengembangan usaha, keamanan dan perizinan usaha dan peluang usaha supaya dapat bersaing dengan minimarket dan ritel modern. (ant/rpi)
Load more