"Agar konsumen bisa mendapat ayam yang higienis. Dan oktober nanti memang, sudah tidak boleh ditawar tawar lagi semua harus sertifikat halal" tegasnya.
Sekedar informasi, bahwa himbauan rumah pemotongan hewan harus memiliki sertifikat ini menyusul adanya penetapan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama soal sertifikasi halal di produk makanan dan minuman.
Aturan ini sudah tercantum pada Undang-undang nomor 33 tahun 2014. Sementara kewajiban sertifikat halal sendiri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. (aha/rpi)
Load more