BPH Migas telah merilis Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite).
“Untuk mempermudah bapak dan ibu dalam mendapatkan BBM subsidi, kami telah memfasilitasi dan mempermudah dengan menggunakan surat rekomendasi. Surat ini dapat digunakan untuk berbagai sektor seperti nelayan, petani, hingga UMKM,” katanya.
Saat melakukan pemantauan di salah satu SPBU di kawasan Garut dan Tasikmalaya, Jawa Barat, ditemui salah satu sopir truk yang menggunakan lebih dari satu QR Code untuk membeli BBM subsidi.
Karenanya, Wahyu meminta badan usaha penugasan mengingatkan dan memberikan edukasi kepada operator yang bertugas untuk memperhatikan nomor polisi yang terdaftar dalam QR Code dan nomor polisi yang ada di kendaraan.
Di tempat terpisah, Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menjelaskan subsidi dan kompensasi untuk BBM menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“BBM subsidi ini menggunakan uang negara, jadi harus tepat sasaran dan tepat volume. Sehingga, penggunaannya juga dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dia juga berharap sarana dan fasilitas yang ada di SPBU juga harus diperhatikan, yakni posisi CCTV di SPBU, maupun proses penyimpanan video minimal 30 hari. (ant/rpi)
Load more