"Pokoknya saya berharap semua harus selesai 27 Mei," kata Menko Luhut.
Di lain pihak, Menteri PUPR Basuki menjelaskan bahwa relokasi maupun ganti rugi akan dilakukan melalui skema Penanganan Sosial Dampak Kemasyarakatan (PSDK) Plus.
Menurutnya, pemberian PSDK biasanya hanya berupa ganti rugi saja. Tetapi kali ini pemerintah memutuskan untuk memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat yang masih tinggal di area dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN yakni berupa pemberian relokasi.
"Harusnya dengan hanya ganti rugi tapi ini ganti rugi plus. Plusnya itu relokasi, dibuatkan (rumah)," ujar Menteri Basuki.
Dengan target yang disampaikan Menko Luhut, Menteri PUPR kini tengah diburu waktu. Oleh sebab itu, diperlukan sosialisasi dari Otorita IKN (OIKN) dan pihak kepolisian setempat untuk bisa memberi pemahaman terkait komitmen pemerintah.
"Ada dari OIKN, karena ini aset dalam penguasaan lahan, itu sedang disiapkan dari OIKN lokasinya," ujar Menteri yang akrab disapa Pak Bas tersebut.
Load more