Produk utama smelter adalah katoda tembaga, emas dan perak murni batangan, serta platinum group metal (PGM). Produk sampingan antara lain asam sulfat, gipsum, dan timbal.
Kebijakan relaksasi ekspor konsentrat tembaga sebenarnya telah menjadi kontroversi. Sebab berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelarangan ekspor mineral mentah harus sudah mulai diberlakukan pada 10 Juni 2023.
Terlebih, payung hukum untuk relaksasi ekspor konsentrat tembaga dengan menggunakan Peraturan Menteri seperti tahun lalu seharusnya tidak dapat membatalkan pelarangan ekspor mineral mentah yang diamanatkan UU Minerba.
Kebijakan relaksasi ekspor konsentrat tembaga bisa dianggap sebagai kebijakan yang diskriminatif terhadap mineral mentah lainnya seperti bijih nikel, yang telah diwajibkan untuk dilakukan peningkatan nilai tambah terlebih dahulu (hilirisasi) di dalam negeri sebelum diekspor.
Jika pengusaha mineral mentah lainnya menuntut hal yang sama dan disetujui, maka akan sangat kontradiktif dengan upaya hilirisasi mineral yang tengah berjalan. (rpi)
Load more