Informasi tersebut disampaikan Corporate Secretary Indofarma Warjoko Sumedi pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI)
"Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," tulis Warjoko Sumedi dalam keterbukaan informasi BEI.
"Hal itu disebabkan adanya Putusan PKPU yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional Perseroan, akan tetapi Perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan." tambahnya.
Pada keterangan resminya, Warjoko selaku Corporate Secretary menyampaikan bahwa laporan keuangan perusahaan saat ini sedang diaudit.
"Kondisi keuangan Perseroan akan disampaikan pada Laporan Keuangan yang saat ini masih dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik," tulisnya dalam keterangan di BEI.
Merespons kasus Indofarma, Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak melihat bahwa kemungkinan kasus ini pucuk dari persoalan yang jauh jauh lebih serius.
Load more