Selain itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di sektor keuangan syariah, serta kerja sama dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan perlindungan konsumen dan masyarakat.
"Juga kajian atau penelitian sektor keuangan syariah. Termasuk penyediaan, pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi," ujarnya.
Menurut Darwisman, nota kesepahaman ini menjadi langkah bersama kedua lembaga dalam memperkuat sektor jasa keuangan syariah.
Selain itu, guna mewujudkan partisipasi masyarakat secara inklusif dalam pembangunan nasional melalui instrumen ekonomi dan keuangan syariah, termasuk diantaranya melalui penyediaan produk atau layanan keuangan syariah yang memenuhi prinsip syariah. (ant/rpi)
Load more