Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta dalam resminya menjelaskan bahwa OJK juga terus mengawasi kegiatan TaniFund.
"OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha," kata
OJK sudah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.
Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Load more