“Niscaya Perseroan akan makin mampu untuk meningkatkan jumlah pajak yang dibayarkan dan berdampak positif terhadap pembangunan,” lanjut Adika.
Lebih lanjut, Adika menjelaskan bahwa BUMI bersama seluruh anak usahanya akanselalu mengedepankan kepatuhan akan peraturan perpajakan.
“BUMI menjunjung tinggi prinsip-prinsip kepatuhan terutama ketaatan terhadap peraturan perpajakan, termasuk diantaranya pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara tepat waktu,” imbuhnya.
Untuk diketahui, BUMI adalah satu-satunya emiten sektor pertambangan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa. Unit kerja ini adalah satu dari sembilan unit kerja yang dimiliki Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. (ant/rpi)
Load more