Dalam pasal 58 ayat 1, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan maksimal 10 persen.
Namun, Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah menetapkan tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. (rpi)
Load more