Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024 lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan daftar bandara internasional di Indonesia hanya 17 dari yang semula 34.
Keputusan tersebut juga dibahas dengan Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Selain itu, menurut PT Angkasa Pura Indonesia, penurunan lebih dari separuh bandara internasional Indonesia tersebut dikarenakan karena beberapa bandara sudah tidak dan atau jarang sekali melayani rute internasional.
“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” kata kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam rilis resmi yang dikutip Selasa (30/4/2024)
“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," imbuhnya.
Load more