Alhasil, penetapan 17 bandara internasional tersebut adalah sebagai bentuk efisiensi operasional fasilitas terminal internasional, termasuk misalnya terkait kepentingan petugas imigrasi.
Tetap Layani Penerbangan Luar Negeri
Kemudian menurut dari data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan.
Kendati turun status menjadi bandara domestik, beberapa tetap melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer atau sementara.
Hal itu mengacu pada penetapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:
a.Kenegaraan;
b.Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;
Load more