Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024 lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan daftar bandara internasional di Indonesia hanya 17 dari yang semula 34.
Keputusan tersebut juga dibahas dengan Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Selain itu, menurut PT Angkasa Pura Indonesia, penurunan lebih dari separuh bandara internasional Indonesia tersebut dikarenakan karena beberapa bandara sudah tidak dan atau jarang sekali melayani rute internasional.
“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” kata kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam rilis resmi yang dikutip Selasa (30/4/2024)
“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," imbuhnya.
Alhasil, penetapan 17 bandara internasional tersebut adalah sebagai bentuk efisiensi operasional fasilitas terminal internasional, termasuk misalnya terkait kepentingan petugas imigrasi.
Tetap Layani Penerbangan Luar Negeri
Kemudian menurut dari data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan.
Kendati turun status menjadi bandara domestik, beberapa tetap melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer atau sementara.
Hal itu mengacu pada penetapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:
a.Kenegaraan;
b.Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;
c.Embarkasi dan Debarkasi haji;
d.Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau
e.Penanganan bencana.
Perlu diketahui, penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang. (rpi)
Load more