Terakhir, menurut Yunita Linda Sari, Paytren dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Berbagai Kesalahan
Dalam pemeriksaan OJK terhadap Paytren, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari tidak ditemukannya kantor, tidak memiliki pegawai yang menjalankan fungsi-fungsi sebagai Manajer Investasi, tidak memenuhi perintah tindakan tertentu, dan tidak memenuhi komposisi minimum Direks dan Dewan Komisaris.
Selain itu, OJK juga menemukan bahwa Paytren
tidak memiliki Komisaris Independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Sebelumnya, Ustad Yusuf Mansur sebagai pendiri Paytren menyebutkan telah menjual seluruh kepemilikan sahamnya di Paytren pada tahun 2022 lalu. Dia mengaku pusing menjalankan bisnis Paytren yang sempat mendapat izin usaha dari OJK pada tahun 2017 lalu ini. (hsb)
Load more