Kemudian sejalan dengan kebijakan sebelumnya di sektor perbankan, OJK juga telah mengakhiri kebijakan stimulus COVID-19 untuk sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal, ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) yang terkait penilaian kualitas pembiayaan dilakukan pada 17 April 2024.
Berakhirnya kebijakan stimulus tersebut konsisten dengan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut dan kecukupan pencadangan serta pencabutan status pandemi COVID-19 oleh pemerintah Indonesia.
Sektor Perbankan
Secara spesifik, OJK menyampaikan bahwa kinerja industri perbankan Indonesia per Maret 2024 tetap resilien dan stabil di tengah volatilitas pasar keuangan global, didukung oleh profitabilitas perbankan yang baik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa profitabilitas tersebut ditunjukkan melalui peningkatan rasio return on asset (ROA) dan net interest margin (NIM) pada Maret 2024.
Sebelumnya pada Februari 2024, ROA dan NIM perbankan masing-masing berada pada level 2,52 persen dan 4,49 persen. Per Maret 2024, ROA dan NIM meningkat masing-masing menjadi 2,62 persen dan 4,59 persen.
"Sementara permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan masih di level yang relatif tinggi, yaitu sebesar 26 persen (Maret 2024). Februari yang lalu (2024) sebesar 27,73 persen. Jadi ini merupakan bantalan mitigasi risiko yang cukup solid di tengah kondisi ketidakpastian global dewasa ini," kata Dian.
Load more