Kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala bagi perusahaan tercatat telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik.
Selain kelima perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangannya, BEI mencatat bahwa 55 Perusahaan Tercatat Yang Mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP telah menyampaikan Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2023.
Selain perusahaan - perusahaan tersebut, BEI juga mencatat PT Nirmala Taruna sebagai emiten penerbit surat utang di bursa, belum wajib menyampaikan laporan keuangan berkala. Pasalnya, emiten ini baru menerbitkan surat utang setelah 31 Desember 2023.
Sedangkan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala. (hsb)
Load more