Jakarta, tvOnenews.com - Seiring dengan melonjaknya aktivitas transaksi dan jumlah investor aset kripto di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih pengawasan aktivitas dan perdagangan aset kripto di Indonesia. Selama ini, pengawasan aktivitas aset kripto berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Jakarta, Senin (13/5/2024).
"OJK sebagai koordinator akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappepti dalam membentuk Tim Transisi dimaksud," kata Hasan Fawzi dalam konferensi pers yang digelar secara virtual.
Selain mengambil alih kewenangan dari Bappepti, OJK juga tengah menyusun Cybersecurity Guideline atau panduan yang akan diterapkan dalam sektor Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) termasuk aset kripto.
"Guideline ini akan menjadi pedoman bagi penyelenggara ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan) dalam menyusun dan mengimplementasikan kerangka ketahanan dan keamanan siber di sektor IAKD," jelas Hasan Fawzi.
Investor dan Transaksi Melonjak
Load more