Jakarta, tvOnenews.com - Seiring dengan melonjaknya aktivitas transaksi dan jumlah investor aset kripto di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih pengawasan aktivitas dan perdagangan aset kripto di Indonesia. Selama ini, pengawasan aktivitas aset kripto berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Jakarta, Senin (13/5/2024).
"OJK sebagai koordinator akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappepti dalam membentuk Tim Transisi dimaksud," kata Hasan Fawzi dalam konferensi pers yang digelar secara virtual.
Selain mengambil alih kewenangan dari Bappepti, OJK juga tengah menyusun Cybersecurity Guideline atau panduan yang akan diterapkan dalam sektor Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) termasuk aset kripto.
"Guideline ini akan menjadi pedoman bagi penyelenggara ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan) dalam menyusun dan mengimplementasikan kerangka ketahanan dan keamanan siber di sektor IAKD," jelas Hasan Fawzi.
Investor dan Transaksi Melonjak
Dalam kesempatan yang sama, Hasan Fawzi juga mengungkapkan tingginya minat masyarakat terhadap aset kripto. Dalam sebulan, jumlah investor aset kripto bisa bertambah hingga 570 ribu orang, dan membuat Indonesia menjadi negara ke-7 terbesar dari sisi jumlah investor aset kripto.
Pada akhir Maret 2024, OJK mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 19,75 juta investor, atau naik 2,97 persen dibandingkan posisi Februari 2024 sebesar 19,18 juta investor.
Dengan jumlah investor kripto di Indonesia yang sudah mencapai 19,75 juta investor, Hasan Fawzi menyebut Indonesia telah menjadi negara investor aset kripto terbesar ke-7 di dunia.
"Saat ini, indonesia tercatat sebagai negara di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia," jelas Hasan Fawzi.
Sementara, nilai transaksi aset kripto di Indonesia juga terus melonjak. Pada bulan Maret 2024, total nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp103,58 triliun rupiah, atau sekitar Rp3,34 triliun per hari.
Jumlah transaksi ini mencatat kenaikan fantastis hingga 726 persen dari nilai transaksi bulan Februari 2024 sebesar Rp33,69 triliun, atau sekitar Rp1,1 triliun per hari.
"Jika diakumulasikan mulai bulan Januari, Februari, hingga Maret 2024, total nilai transaksi aset kripto telah mencapai Rp158,84 triliun," jelas Hasan Fawzi. (hsb)
Load more