ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOnenews

Ancaman SYL kepada Pejabat Kementan yang Tak Bisa Kumpulkan Uang Biaya Umroh Keluarganya, Dirjen Dianggap Tidak Loyal hingga Digertak Begini

Pada sidang lanjutan, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah, mengaku bahwa dirinya dan pejabat eselon 1 lainnya pernah diancam oleh SYL.

Selasa, 14 Mei 2024 - 13:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah buka suara saat menjadi saksi dalam saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada sidang lanjutan yang digelar Senin (13/5/2024), Nasrullah mengaku bahwa dirinya dan pejabat Kementan Eselon 1 lainnya pernah diancam oleh SYL karena dianggap kurang loyal.

Hal itu karena Nasrullah dan pejabat Kementan yang lain tidak bisa memenuhi permintaan setoran uang untuk kebutuhan SYL dan keluarganya.tvonenews

Nasrullah menuturkan, ancaman tersebut terjadi secara tidak langsung pada sekitar Juli 2022 ketika semua pejabat eselon I Kementan dikumpulkan di ruang transit tamu Gedung Kementan.

"Waktu itu Pak Menteri marah kepada kami semua, eselon I, soal loyalitas itu. Lalu saya sendirian ditunjuk Pak Menteri," ucap Nasrullah dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dikutip Selasa (14/5/2024).

Setelah ditunjuk SYL, Nasrullah dipanggil oleh Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono untuk dijelaskan lebih lanjut mengenai alasan penunjukan.

Baca Juga

Kata Nasrullah, Kasdi menjelaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan bentuk kemarahan SYL atas tindakan Nasrullah yang dinilai kurang loyal, yakni sering terlambat dan tidak mencapai target dalam memenuhi kebutuhan SYL yang tidak ada dalam anggaran Kementan.

Nasrullah mengungkapkan, salah satu kebutuhan dimaksud adalah biaya untuk SYL dan keluarganya pergi umroh.

Diketahui, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan diminta mengumpulkan uang senilai Rp1 miliar untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

"Untuk kebutuhan itu, kami ditargetkan Rp1 miliar, tetapi kami hanya mengumpulkan Rp600 juta," ucap dia.

SYL Mengancam akan Evaluasi Jabatan para Pejabat Kementan

Nasrullah mengatakan bahwa pengancaman yang dilakukan SYL memang tidak langsung.

Namun, ancaman tersebut memang pernah disampaikan kepada para eselon I Kementan dalam suatu forum resmi.

SYL pernah mengatakan bahwa Partai Nasional Demokrat (NasDem) menilai para anak buah SYL di eselon I Kementan kurang loyal sehingga perlu dievaluasi.

Salah satu evaluasi yang dimaksud adalah evaluasi jabatan mereka di Kementan.

Selain ancaman, Nasrullah juga menyebutkan pernah mendengar terdapat dua orang pejabat eselon II Kementan yang di-nonjobkan karena tidak loyal dalam memenuhi setoran dana untuk kebutuhan SYL.

Disampaikan Nasrullah, kedua pejabat tersebut berada di bawah direktorat yang dia pimpin, yakni Kepala Balai Besar Veteriner di Maros, Sulawesi Selatan dan Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan di Bogor, Jawa Barat.

"Kami tidak tahu kenapa dinonjobkan, tetapi dugaan kami karena tidak loyal terhadap permintaan Pak Menteri," kata Nasrullah menambahkan.

Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar pada kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/rpi)

Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jangan Lewatkan! Syekh Ali Jaber Ingatkan Empat Amalan Istimewa di Hari Jumat Kedua Ramadhan

Jangan Lewatkan! Syekh Ali Jaber Ingatkan Empat Amalan Istimewa di Hari Jumat Kedua Ramadhan

Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat, terlebih hari ini adalah hari jumat yang dalam Islam yang memiliki banyak keutamaan dan keberkahan. Ini empat amalan yang kata Almarhum Syekh Ali Jaber jadi istimewa jika dilakukan di hari Jumst.
Mengerikan, Pria Ini Kejang-kejang Hingga Tewas Usai Lerai Perang Sarung di Cengkareng

Mengerikan, Pria Ini Kejang-kejang Hingga Tewas Usai Lerai Perang Sarung di Cengkareng

Seorang pria berinisial FK meninggal dunia usai melerai perang sarung di Depan Gedung Pemadam Kebakaran Semanan wilayah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
KPK Tak Tutupi Lagi soal Asal Muasal Terseret Nama Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB (BJBR) Hingga Berujung Penggeledahan

KPK Tak Tutupi Lagi soal Asal Muasal Terseret Nama Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB (BJBR) Hingga Berujung Penggeledahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi awal saat melakukan penggeledahan rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) belum lama ini.
Resmi Diumumkan Klub Portugal, Gelandang Serang Asal Belanda Hector Hevel Jadi Calon Pemain Naturalisasi Baru Timnas Malaysia 

Resmi Diumumkan Klub Portugal, Gelandang Serang Asal Belanda Hector Hevel Jadi Calon Pemain Naturalisasi Baru Timnas Malaysia 

Gelandang serang asal Belanda, Hector Hevel menjadi calon pemain naturalisasi baru Timnas Malaysia.
Tak Asal Geledah, KPK Sebut Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil Berdasarkan Petunjuk Penyidikan Kasus Dugaan Proyek Iklan Bank BJB

Tak Asal Geledah, KPK Sebut Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil Berdasarkan Petunjuk Penyidikan Kasus Dugaan Proyek Iklan Bank BJB

Tak asal geledah, KPK menyebut penggeledahan rumah eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil berdasarkan petunjuk penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB.
Simak! Ini Layanan Gerai Zakat Baznas di 31 Mal se-Jabodetabek

Simak! Ini Layanan Gerai Zakat Baznas di 31 Mal se-Jabodetabek

Untuk mempermudah muzaki dalam menunaikan zakat pada bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menghadirkan layanan Gerai Zakat
Trending
Resmi! Daftar Terbaru Skuad Timnas Indonesia Pilihan Patrick Kluivert untuk Laga Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Resmi! Daftar Terbaru Skuad Timnas Indonesia Pilihan Patrick Kluivert untuk Laga Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Daftar terbaru skuad Timnas Indonesia untuk menghadapi Australia dan Bahrain di ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Media China Tiba-tiba Ucapkan Selamat Tinggal ke Timnas Indonesia, Sebut Skuad Patrick Kluivert saat Ini...

Media China Tiba-tiba Ucapkan Selamat Tinggal ke Timnas Indonesia, Sebut Skuad Patrick Kluivert saat Ini...

Timnas Indonesia mendapat salam perpisahan dari media China, apa maksud dari media China ucapkan selamat tinggal ke Skuad Garuda asuhan Patrick Kluivert ini?
2 Keputusan FIFA Paksa Patrick Kluivert Coret Banyak Pemain Timnas Indonesia Lawan Australia, Siapa Saja?

2 Keputusan FIFA Paksa Patrick Kluivert Coret Banyak Pemain Timnas Indonesia Lawan Australia, Siapa Saja?

Dua keputusan FIFA yang menjadi sebuah regulasi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 memaksa Patrick Kluivert harus mencoret tujuh pemain Timnas Indonesia saat melawan Australia.
Ternyata Bukan ke Jepang atau Turki? Calon Juara V-League Ini Diam-diam Siapkan Dana Besar untuk Bajak Megawati Hangestri

Ternyata Bukan ke Jepang atau Turki? Calon Juara V-League Ini Diam-diam Siapkan Dana Besar untuk Bajak Megawati Hangestri

Bukan jauh-jauh ke Turki ataupun Jepang, media Korea sebut Megawati Hangestri bakal berlabuh ke calon juara V-League ini jika pergi dari Red Sparks musim depan.
Fuji Tak Masuk Kriteria Menantu Impian Venna Melinda? Verrell Bramasta Pernah Bilang Mamanya Paling Suka Cewek yang...

Fuji Tak Masuk Kriteria Menantu Impian Venna Melinda? Verrell Bramasta Pernah Bilang Mamanya Paling Suka Cewek yang...

Kedekatan Fuji dan Verrell Bramasta semakin menarik perhatian publik. Namun, apakah Fuji memenuhi kriteria menantu idaman bagi ibunda Verrell, Venna Melinda?
Gara-Gara FIFA Unggah Pernyataan Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers, Media Irak Dibuat Heboh: Menarik Perhatian Dunia

Gara-Gara FIFA Unggah Pernyataan Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers, Media Irak Dibuat Heboh: Menarik Perhatian Dunia

Media Irak bereaksi setelah FIFA mengunggah pernyataan pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers di media sosialnya.
Tagihan Misterius LPEI ke Sritex Senilai Rp1,13 Triliun, Tak Ada Catatan Pembiayaan Tapi Tagih Utang Jumbo: Kapan Transaksinya?

Tagihan Misterius LPEI ke Sritex Senilai Rp1,13 Triliun, Tak Ada Catatan Pembiayaan Tapi Tagih Utang Jumbo: Kapan Transaksinya?

Berdasarkan data Tim Kurator Sritex, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank tercatat sebagai kreditor konkuren yang menagih utang ke Sritex sebesar Rp1,1 triliun.
Selengkapnya
Viral