GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOnenews

Ancaman SYL kepada Pejabat Kementan yang Tak Bisa Kumpulkan Uang Biaya Umroh Keluarganya, Dirjen Dianggap Tidak Loyal hingga Digertak Begini

Pada sidang lanjutan, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah, mengaku bahwa dirinya dan pejabat eselon 1 lainnya pernah diancam oleh SYL.

Selasa, 14 Mei 2024 - 13:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah buka suara saat menjadi saksi dalam saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada sidang lanjutan yang digelar Senin (13/5/2024), Nasrullah mengaku bahwa dirinya dan pejabat Kementan Eselon 1 lainnya pernah diancam oleh SYL karena dianggap kurang loyal.

Hal itu karena Nasrullah dan pejabat Kementan yang lain tidak bisa memenuhi permintaan setoran uang untuk kebutuhan SYL dan keluarganya.

Nasrullah menuturkan, ancaman tersebut terjadi secara tidak langsung pada sekitar Juli 2022 ketika semua pejabat eselon I Kementan dikumpulkan di ruang transit tamu Gedung Kementan.

"Waktu itu Pak Menteri marah kepada kami semua, eselon I, soal loyalitas itu. Lalu saya sendirian ditunjuk Pak Menteri," ucap Nasrullah dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dikutip Selasa (14/5/2024).

Setelah ditunjuk SYL, Nasrullah dipanggil oleh Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono untuk dijelaskan lebih lanjut mengenai alasan penunjukan.

Baca Juga

Kata Nasrullah, Kasdi menjelaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan bentuk kemarahan SYL atas tindakan Nasrullah yang dinilai kurang loyal, yakni sering terlambat dan tidak mencapai target dalam memenuhi kebutuhan SYL yang tidak ada dalam anggaran Kementan.

Nasrullah mengungkapkan, salah satu kebutuhan dimaksud adalah biaya untuk SYL dan keluarganya pergi umroh.

Diketahui, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan diminta mengumpulkan uang senilai Rp1 miliar untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

"Untuk kebutuhan itu, kami ditargetkan Rp1 miliar, tetapi kami hanya mengumpulkan Rp600 juta," ucap dia.

SYL Mengancam akan Evaluasi Jabatan para Pejabat Kementan

Nasrullah mengatakan bahwa pengancaman yang dilakukan SYL memang tidak langsung.

Namun, ancaman tersebut memang pernah disampaikan kepada para eselon I Kementan dalam suatu forum resmi.

SYL pernah mengatakan bahwa Partai Nasional Demokrat (NasDem) menilai para anak buah SYL di eselon I Kementan kurang loyal sehingga perlu dievaluasi.

Salah satu evaluasi yang dimaksud adalah evaluasi jabatan mereka di Kementan.

Selain ancaman, Nasrullah juga menyebutkan pernah mendengar terdapat dua orang pejabat eselon II Kementan yang di-nonjobkan karena tidak loyal dalam memenuhi setoran dana untuk kebutuhan SYL.

Disampaikan Nasrullah, kedua pejabat tersebut berada di bawah direktorat yang dia pimpin, yakni Kepala Balai Besar Veteriner di Maros, Sulawesi Selatan dan Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan di Bogor, Jawa Barat.

"Kami tidak tahu kenapa dinonjobkan, tetapi dugaan kami karena tidak loyal terhadap permintaan Pak Menteri," kata Nasrullah menambahkan.

Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar pada kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/rpi)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Hadapi PSV Eindhoven di Liga Champions: Randal Kolo Muani Dipastikan Bertahan?

Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Hadapi PSV Eindhoven di Liga Champions: Randal Kolo Muani Dipastikan Bertahan?

Juventus menerima kabar yang membahagiakan jelang laga kontra PSV Eindhoven di Liga Champions, seiring dengan warta dari jurnalis Italia soal Randal Kolo Muani.
Pelaku Pemalakan Sopir Bus Travel di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Pelaku Pemalakan Sopir Bus Travel di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Pria berinisial AZ yang merupakan pelaku pemalakan sopir bus travel di Cengkareng positif konsumsi narkoba.
Tijjani Reijnders: Saya Dihubungi PSSI Buat Bela Timnas Indonesia

Tijjani Reijnders: Saya Dihubungi PSSI Buat Bela Timnas Indonesia

Bintang AC Milan dan Belanda, Tijjani Reijnders mengungkapkan pernah dihubungi oleh PSSI ketika masih memperkuat AZ Alkmaar.
Sopir Bus Travel Jadi Korban Pemalakan Preman di Cengkarang, Satu Pelaku Ditangkap Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Bus Travel Jadi Korban Pemalakan Preman di Cengkarang, Satu Pelaku Ditangkap Ternyata Masih di Bawah Umur

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi pemalakan terhadap sopir bus travel di Jalan Outer Ring Road, Kapuk Kayu Besar, Cengkareng, Jakarta Barat
Siapa Abdulhadi Al Rowaily, Wasit yang akan Pimpin Laga Pamungkas Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia

Siapa Abdulhadi Al Rowaily, Wasit yang akan Pimpin Laga Pamungkas Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia

Timnas Indonesia U-20 akan kembali bertemu Yaman, yang juga langkahnya terhenti di Piala Asia U-20 dalam laga pamungkas Grup C. 
KPK Periksa 2 Eks Dirut Pertamina Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

KPK Periksa 2 Eks Dirut Pertamina Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk pada tahun anggaran 2018–2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Trending
Bukan Jairo Riedewald, Ini 3 Pemain Naturalisasi Baru yang Kemungkinan Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain

Bukan Jairo Riedewald, Ini 3 Pemain Naturalisasi Baru yang Kemungkinan Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain

Jairo Riedewald kemungkinan tidak akan dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia untuk menghadapi Australia dan Bahrain.
Akankah Ruben Onsu Sanggup? Desy Ratnasari Ungkap 2 Syarat Laki-Laki yang Bisa Jadi Suaminya: Paling Penting...

Akankah Ruben Onsu Sanggup? Desy Ratnasari Ungkap 2 Syarat Laki-Laki yang Bisa Jadi Suaminya: Paling Penting...

Desy Ratnasari yang kini diisukan dekat dengan Ruben Onsu pernah blak-blakan ungkap dua syarat atau kriteria laki-laki yang bisa jadi suamianya, nomor satu...
PSSI akan Tunjuk Legenda Belanda Jadi Pelatih Timnas Indonesia U20 Gantikan Indra Sjafri? Coach Justin: Feeling Gua...

PSSI akan Tunjuk Legenda Belanda Jadi Pelatih Timnas Indonesia U20 Gantikan Indra Sjafri? Coach Justin: Feeling Gua...

Apakah PSSI akan kembali mendatangkan legenda Belanda untuk menggantikan Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia U20? Coach Justin beri pandangannya.
Pemain Timnas Indonesia 'Berkhianat'? Bintang Naturalisasi Ini Ungkap Kode Bakal Lakukan...

Pemain Timnas Indonesia 'Berkhianat'? Bintang Naturalisasi Ini Ungkap Kode Bakal Lakukan...

Salah satu pemain Timnas Indonesia nampaknya bakal 'berkhianat' setelah mengungkapkan kode bahwa dirinya bisa melakukan sesuatu yang besar di masa mendatang.
Justin Hubner Memukau Lagi di Liga Inggris,  Jadi Starter dan Bawa Wolverhampton Raih Poin Lawan West Bromwich Albion

Justin Hubner Memukau Lagi di Liga Inggris, Jadi Starter dan Bawa Wolverhampton Raih Poin Lawan West Bromwich Albion

Pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner kembali tampil impresif saat memperkuat Wolverhampton dalam lanjutan Liga Inggris U-21, Selasa (18/02/2025).
Jadwal Liga Voli Korea Hari Ini: Perjuangan Jauhi Perburuan Megawati Hangestri, Ujian Moma Bassoko Hadapi Pemain Paling Gacor di V-League

Jadwal Liga Voli Korea Hari Ini: Perjuangan Jauhi Perburuan Megawati Hangestri, Ujian Moma Bassoko Hadapi Pemain Paling Gacor di V-League

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana hari ini ada Laetitia Moma Bassoko yang berjuang memperlebar jarak dari Megawati Hangestri di papan atas klasemen.
Respons Berkelas Pelatih Thailand U20 Seusai Ikuti Jejak Timnas Indonesia di Piala Asia: Kami Tampak Kehabisan...

Respons Berkelas Pelatih Thailand U20 Seusai Ikuti Jejak Timnas Indonesia di Piala Asia: Kami Tampak Kehabisan...

Pelatih Thailand U20 Emerson buka suara soal mengikuti jejak Timnas Indonesia di Piala Asia U-20, lantaran gagal total melangkah ke babak selanjutnya.
Selengkapnya
Viral