Jakarta, tvOnenews.com - Penyidikan kasus korupsi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata bermula dari hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). PGN tersandung dalam transaksi perjanjian jual beli gas (PJBG) sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp241,9 miliar.
Dalam transaksi ini, PGN akan membeli gas sebesar 15 MMSCFD setiap tahunnya dari IAE untuk periode 2019 hingga 2025. Uniknya, IAE hanya merupakan perantara untuk penjualan gas yang berasal dari Lapangan Madura BD.
Namun, kontrak penjualan ini akhirnya tidak berlanjut karena PGN tidak bisa menyerap gas tersebut. Padahal, PGN sebelumnya telah memberikan uang muka senilai 15 juta dolar AS.
"Pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) sebesar 15 juta oleh PGN kepada PT IAE tidak didukung dengan mitigasi risiko memadai," seperti dikutip dari laporan BPK.
Beberapa kejanggalan yang ditemukan BPK adalah bahwa pemberian uang muka dan perjanjian tersebut disepakati tanpa mengacu pada kajian tim internal atas mitigasi risiko dan cost benefit analysis.
Kedua, BPK menilai transaksi tersebut tidak didukung dengan jaminan yang memadai, dimana dokumen Parent Company Guarantee tidak dieksekusi oleh PGN dan nilai jaminan fidusia berupa jaringan pipa PT BIG (Banten Inti Gasindo) senilai Rp16,79 miliar jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai uang muka yang diberikan.
Load more