“Perhitungan dan penetapan tarif bea keluar terhadap barang ekspor, termasuk produk hasil pengolahan mineral logam tembaga, menjadi kewenangan dari Kementerian Keuangan,” kata Dadan.
Sebelumnya, Freeport McMoran mencatat bea keluar ekspor konsentrat tembaga yang dibayarkan PTFI ke Pemerintah Indonesia selama Januari-Maret 2024 alias kuartal I 2024 mencapai 156 juta dolar AS atau Rp 2,5 triliun.
Dalam laporan keuangan kuartal I 2024 Freeport McMoran, perusahaan terus membahas penerapan revisi peraturan pemerintah mengenai bea keluar untuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga.
PTFI semula dikenakan bea keluar konsentrat tembaga sebesar 7,5 persen selama semester II 2023.
Hingga tahun 2024, peraturan menetapkan bea keluar sebesar 10 persen untuk perusahaan dengan kemajuan smelter 70-90 persen, dan 7,5 persen untuk perusahaan dengan progres smelter di atas 90 persen. (rpi)
Load more