Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang memproses perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI).
Diketahui, izin ekspor PT Freeport yang tahun lalu sudah diperpanjang akan berakhir 31 Mei 2024.
Pasalnya, proses perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaga ini seiring dengan progres konstruksi proyek smelter PT Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus Industri Jawa Integrated dan Industrial Port Estate (KEK JIIPE) manyar yang mencapai 90%.
“Ya kan nanti itu (syaratnya) mechanical-nya komplet akhir Mei, terus mulai trial produksi ramp up sampai dengan akhir tahun. Investasinya kan sudah di atas 90 persen,” ujar Arifin di Tangerang yang dikutip pada Rabu (15/5/2024).
Arifin juga mengatakan bahwa ESDM sedang menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Kami sedang nunggu regulasi PP 96. Sebentar lagi,” ujar dia.
PTFI diketahui mengajukan perpanjangan (relaksasi) ekspor konsentrat tembaga hingga smelter Manyar di Gresik, Jawa Timur beroperasi penuh pada akhir 2024.
Konstruksi smelter Manyar ditargetkan rampung pada Mei 2024, diikuti dengan uji coba (commissioning) fasilitas dan jadwal peningkatan produksi (ramp-up) hingga akhir 2024.
Meskipun telah mendapatakan restu relaksasi dari Jokowi, Kementerian ESDM mengatakan bahwa perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI masih dalam pembahasan.
“Ketentuan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia masih dalam pembahasan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.
Lebih lanjut, Dadan juga mengatakan Kementerian ESDM akan menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait ekspor konsentrat tembaga tersebut.
Hal itu dikarenakan yang berwenang untuk menghitung dan menetapkan tarif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga adalah Kementerian Keuangan.
“Perhitungan dan penetapan tarif bea keluar terhadap barang ekspor, termasuk produk hasil pengolahan mineral logam tembaga, menjadi kewenangan dari Kementerian Keuangan,” kata Dadan.
Sebelumnya, Freeport McMoran mencatat bea keluar ekspor konsentrat tembaga yang dibayarkan PTFI ke Pemerintah Indonesia selama Januari-Maret 2024 alias kuartal I 2024 mencapai 156 juta dolar AS atau Rp 2,5 triliun.
Dalam laporan keuangan kuartal I 2024 Freeport McMoran, perusahaan terus membahas penerapan revisi peraturan pemerintah mengenai bea keluar untuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga.
PTFI semula dikenakan bea keluar konsentrat tembaga sebesar 7,5 persen selama semester II 2023.
Hingga tahun 2024, peraturan menetapkan bea keluar sebesar 10 persen untuk perusahaan dengan kemajuan smelter 70-90 persen, dan 7,5 persen untuk perusahaan dengan progres smelter di atas 90 persen. (rpi)
Load more