Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla akan menjadi saksi yang meringankan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi rencana kehadiran Jusuf Kalla yang merupakan Wakil Presiden pada periode 2004 - 2009. Jusuf Kalla disebut akan menjadi saksi yang meringankan Karen Agustiawan.
Jusuf Kalla dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden saat kasus terjadi, akan memberikan keterangan terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada tahun 2011-2014.
"Berdasarkan informasi dari tim jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum (Karen Agustiawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut akan digelar pada Kamis besok (16/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Ali Fikri mengatakan pihak penasihat hukum terdakwa Karen Agustiawan berhak menghadirkan siapa pun sebagai saksi yang meringankan karena hal tersebut telah diatur dalam hukum.
"Proses bekerja-nya hukum ya demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari proses penyidikan-nya, kami persilakan penasihat hukum terdakwa membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme yang sesuai ketentuan hukum, salah satu caranya adalah menghadirkan saksi yang meringankan," jelas Ali Fikri.
Kasus Pengadaan LNG
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun.
Karen Agustiawan dituduh terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014 tersebut.
Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2.
Namun Karen Agustiawan justru memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014. (hsb)
Load more