Salah satu pertimbangan diundurnya kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil adalah karena capaian target sertifikasi halal per tahun baru mencapai 4 juta lebih.
Padahal, pemerintah menargetkan sebanyak 10 juta sertifikasi halal.
Adapun untuk produk dari berbagai negara lain akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah negara tersebut menandatangani Mutual Recognation Arrangement (MRA).
"Tadi dilaporkan Menteri Agama, sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA, maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk," terangnya.
Sedangkan untuk negara-negara yang belum menandatangani MRA maka ketentuan belum diberlakukan.
Kemudian, Airlangga juga menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha.
Oleh karena itu pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kategori "kaki lima" untuk mendapatkan NIB sebagai syarat sertifikasi halal.
Load more