Setelah mendapatkan IUPK, menurut Bernardus Irmanto, Vale Indonesia wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan, termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10 persen dari Laba Bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi Perseroan kepada negara dan daerah," jelas Bernardus Irmanto.
CEO dan Presiden Direktur Vale Indonesia menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada Perseroan, serta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak.
"Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak," katanya.
Keluarnya IUPK bagi Vale Indonesia ini sesuai dengan perkiraan sebelumnya, dimana Vale Indonesia telah menyelesaikan proses divestasi sahamnya melalui sejumlah skema yang telah ditetapkan.
Load more