"Kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," tandas dia.
Kemudian riuh tepuk tangan menggemuruh di ruang sidang, dan berakhir ditegur oleh Majelis Hakim. Lantaran dilarang bertepuk tangan selama sidang berlangsung.
Sebagai informasi, mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan terseret kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dengan dakwa merugikan negara sebesar USD113 juta.
Dakwaan pun dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Bahkan Karen didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp1 miliar lebih.
Karen diduga memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman jelas, seperti memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis resiko. (agr/rpi)
Load more