Jakarta, tvOnenews.com - Kebutuhan mendesak untuk membentuk lembaga Penjaga Laut dan Pantai (Sea Coast Guard), medorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk melakukan revisi terhadap Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kesepakatan tersebut secara resmi diambil saat Rapat Pleno bersama pengusul dari Komisi V DPR RI yang diwakili oleh Ketua Komisi V Lasarus.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat pemaparan menyatakan tujuan dari penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran antara lain untuk mewujudkan kedaulatan dan meningkatkan peran dunia pelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik pelayaran yang murah dan efisien, dan meningkatkan nilai logistic performance serta penjaga pantai.
Secara khusus mengenai Sea Coast Guard inilah, Lasarus menegaskan hingga saat ini tidak ada kejelasan siapa kelembagaan yang paling berwenang melakukan penjagaan laut dan pantai.
"Hal ini disebabkan banyak kelembagaan yang masing-masing memiliki kewenangannya sendiri-sendiri sehingga terhadap kapal dapat dilakukan pemeriksaan berulang oleh beberapa instansi," kata Lasarus.
Untuk itu, Komisi V DPR berpandangan diperlukan penegasan dan penguatan pengaturan keberadaan Sea Coast Guard yang sesuai amanah dari sejumlah konvensi di tingkat dunia International Maritime Organization (IMO).
“Sehingga, perlu ada penegasan atau arah politik hukum terkait keberadaan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, agar pengaturannya tetap diatur dalam Undang-Undang tentang Pelayaran secara komprehensif,” kata Lasarus.
Dalam pembahasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Rabu (15/5/2024), poin yang menjadi konsen utama dari revisi UU Pelayaran adalah peningkatan keberpihakan negara terhadap perusahaan pelayaran nasional.
Ada lima poin penting dalam revisi tentang UU Pelayaran. Dan poin pertama ini menurut saya sangat penting karena dalam menjaga konsistensi dan keberpihakan kepada perusahaan pelayaran nasional kita.
"Tapi yang paling penting yang saya tangkap adalah bagaimana membuat biaya logistik kita bisa menjadi lebih kompetitif. Dan kalau itu bisa kita jalankan, Insya Allah ekonomi kita akan bisa lebih cepat bisa bergerak,” ujar Supratman.
Tak hanya itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan poin lain yang tak kalah pentingnya menjadi fokus utama dalam revisi UU Pelayaran adalah dalam mencari solusi jalan tengah regulasi tentang coast guard (penjaga pantai). (hsb)
Load more