Sebagai contoh adalah industri yang berkaitan dengan daging, di mana ketersediaan produk sembelihan yang dihasilkan oleh Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/U) sangat perlu diperhatikan.
Menurutnya, tidak semua sembelihan yang digunakan untuk usaha makanan dihasilkan oleh pelaku usaha menengah dan besar.
"Banyak daging yang dipasok oleh rumah potong yang tergolong usaha mikro dan kecil (UMK), termasuk yang dihasilkan oleh Tempat Penyembelihan Unggas (TPU) yang ada di pasar dan pemukiman," ungkap Muti.
Kelonggaran terhadap UMK jika tanpa disertai komitmen halal yang serius, maka akan memperlama ketersediaan daging halal.
Selain itu, produk kemas ulang ukuran kecil untuk bumbu dan bahan kue (termasuk untuk bahan impor) banyak juga dilakukan oleh UMKM.
Ada juga jasa terkait makanan dan minuman yang banyak dioperasikan oleh UMKM, seperti penjualan dan penggilingan daging.
"Ketersediaan bahan dan jasa yang halal akan memudahkan pelaku UMKM dalam membuat produk akhir makanan dan minuman yang halal. Ini seperti efek domino."
Load more