"Jika persoalan di hulu selesai, sebagian besar persoalan kehalalan produk di Indonesia juga akan rampung. Proses sertifikasi halal produk juga akan lebih mudah dan jaminan kehalalannya dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk UMK sampai 2026 mendatang.
Airlangga menegaskan, kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan.
Sedangkan, untuk usaha kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal tetap ditarget pada Oktober 2024.
Salah satu pertimbangan diundurnya kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil adalah karena capaian target sertifikasi halal per tahun baru mencapai 4 juta lebih.
Padahal, pemerintah menargetkan sebanyak 10 juta sertifikasi halal. (rpi)
Load more