Selain pengaturan kembali perjanjian impor pada Permendag yang baru ini, juga diatur kembali terhadap Kelompok Barang Non-Commercial (bukan barang dagangan, personal-use).
"Ini dikeluarkan dari pengaturan di Permendang. Jadi diatur secara lengkap melalui Permenkeu melalui Ditjen Bea Cukai (DJBC)," tutup Airlangga. (rpi)
Load more