LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menkominfo Resmi Menyetujui Merger Indosat dan Tri
Sumber :
  • antara

Menkominfo Resmi Menyetujui Merger Indosat dan Tri

Menkominfo Johnny G. Plate resmi memberikan persetujuan atas merger atau penggabungan PT. Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk.

Selasa, 4 Januari 2022 - 21:03 WIB

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada Selasa (4/1) resmi memberikan persetujuan atas merger atau penggabungan PT. Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk. "Dengan diterbitkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022, maka seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia yang terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi beralih menjadi hak dan kewajiban PT Indosat Tbk," kata Johnny saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Dia melanjutkan, hak dan kewajiban tersebut termasuk dan tidak terbatas kepada hak penggunaan penomoran telekomunikasi, kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi, kewajiban menjamin keberlangsungan layanan kepada pelanggan, kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya. Kemudian kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, serta kontribusi kewajiban pelayanan universal atau universal service obligation.

Setelah merger, Johnny mengatakan bahwa PT Indosat Tbk wajib memenuhi sejumlah komitmen. Pertama, menambah jumlah site baru setidaknya sebanyak 11.400 site sampai tahun 2025 sehingga total jumlah site PT Indosat Tbk pada tahun tersebut menjadi 52.885. Kedua, memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler paling sedikit sebanyak 7.660 desa dan kelurahan baru sampai dengan tahun 2025, sehingga total cakupan wilayah yang terlayani oleh Indosat setidaknya 59.538 desa dan kelurahan pada tahun tersebut. Ketiga, meningkatkan kualitas layanan setidaknya 12,5 persen untuk download throughput dan 8 persen untuk upload throughput.

Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia Danny Buldansyah mengatakan pihaknya optimis dapat melakukan komitmen tersebut dengan baik. "Hasil merger itu kita mempunyai skala finansial yang lebih kuat dan skala yang lebih besar, ini semua membuat kita yakin bahwa semua komitmen itu dapat kita deliver," ujar Danny. 

Johnny juga mengatakan Kementerian Kominfo menyetujui pengalihan izin pita frekuensi radio PT Hutchison 3 Indonesia kepada PT Indosat Tbk, yakni pita frekuensi radio rentang 1732,5 sampai 1742,5 Mhz berpasangan dengan rentang 1827,5 sampai 1837,5 Mhz. Kemudian, pita frekuensi radio rentang 1920 sampai 1925 Mhz berpasangan dengan rentang 2110 sampai 2115 Mhz, pita frekuensi radio 1925 sampai 1930 Mhz berpasangan dengan rentang 2115 sampai 2120 Mhz, dan pita frekuensi radio rentang 1930 sampai 1935 Mhz berpasangan dengan rentang 2120 sampai 2125 Mhz.

Baca Juga

"Pengalihan pita frekuensi pita frekuensi radio tidak mengubah ketentuan masa laku dan kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio masing-masing izin penggunaan spektrum," imbuh Johnny.

Dia melanjutkan, PT Indosat Tbk wajib mengembalikan 5 Mhz pita frekuensi radio pada rentang 1975 sampai 1980 Mhz berpasangan dengan pita frekuensi rentang 2165 sampai 2170 Mhz, dengan ketentuan bahwa PT Indosat masih dapat menggunakan pita frekuensi rentang 1975 sampai 1985 berpasangan dengan rentang 2165-2170 Mhz paling lama satu tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri Kominfo.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Rapat Kreditur Berlanjut, Karyawan Buat Aksi 10 Ribu Tanda Tangan Petisi Dukung Keberlanjutan Sritex

Rapat Kreditur Berlanjut, Karyawan Buat Aksi 10 Ribu Tanda Tangan Petisi Dukung Keberlanjutan Sritex

Pengadilan Niaga Semarang kembali menyelenggarakan rapat kreditur lanjutan dengan agenda pencocokan piutang terakhir dan pemberitahuan daftar piutang sementara para kreditur dalam kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada 21 Januari 2025.
Kubu DIA Optimis Menang Sengketa Pilkada Sulsel 2024 di MK

Kubu DIA Optimis Menang Sengketa Pilkada Sulsel 2024 di MK

Kubu pasangan Moh Ramdhan Pomanto - Azhar Arsyad (DIA) optimisi memenangi sengketa Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 di Mahkamah Konstitusi.
AHY: Demokrat Kini Memiliki Ruang Pengabdian yang Lebih Luas Dibanding 10 Tahun Lalu

AHY: Demokrat Kini Memiliki Ruang Pengabdian yang Lebih Luas Dibanding 10 Tahun Lalu

Partai Demokrat menggelar Natal Nasional 2024 di Ballroom Krakatau, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Selasa (21/1/2025) malam. 
Tidak Kapok, Residivis Satroni Rumah Warga di Tanjung Duren Jakbar dan Curi Tiga Tabung Gas

Tidak Kapok, Residivis Satroni Rumah Warga di Tanjung Duren Jakbar dan Curi Tiga Tabung Gas

Polisi menangkap seorang pria berinisial M (38) yang mencuri tiga tabung gas di rumah warga, wilayah Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kantopos Cililin Telah Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako Tahap 3 Dan 4 Ke 2195 KPM

Kantopos Cililin Telah Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako Tahap 3 Dan 4 Ke 2195 KPM

PT Pos Indonesia (Persero), yang dikenal dengan brand PosIND, terus menunjukkan kiprahnya sebagai salah satu mitra strategis pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos).
Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Jurnalis Fabrizio Romano telah mengabarkan bahwa Manchester City dan AC Milan telah mencapai kesepakatan untuk transfer bek kanan veteran Inggris, Kyle Walker.
Trending
Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat mencatat sebanyak 694 gedung bertingkat di DKI Jakarta dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. 
Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah menciptakan sensasi di kancah sepak bola Inggris, Marselino Ferdinan berani bersaksi bahwa Timnas Indonesia serupa dengan Brasil dalam satu hal.
Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Jurnalis Fabrizio Romano telah mengabarkan bahwa Manchester City dan AC Milan telah mencapai kesepakatan untuk transfer bek kanan veteran Inggris, Kyle Walker.
Tidak Kapok, Residivis Satroni Rumah Warga di Tanjung Duren Jakbar dan Curi Tiga Tabung Gas

Tidak Kapok, Residivis Satroni Rumah Warga di Tanjung Duren Jakbar dan Curi Tiga Tabung Gas

Polisi menangkap seorang pria berinisial M (38) yang mencuri tiga tabung gas di rumah warga, wilayah Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kubu DIA Optimis Menang Sengketa Pilkada Sulsel 2024 di MK

Kubu DIA Optimis Menang Sengketa Pilkada Sulsel 2024 di MK

Kubu pasangan Moh Ramdhan Pomanto - Azhar Arsyad (DIA) optimisi memenangi sengketa Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Kantopos Cililin Telah Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako Tahap 3 Dan 4 Ke 2195 KPM

Kantopos Cililin Telah Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako Tahap 3 Dan 4 Ke 2195 KPM

PT Pos Indonesia (Persero), yang dikenal dengan brand PosIND, terus menunjukkan kiprahnya sebagai salah satu mitra strategis pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos).
Rapat Kreditur Berlanjut, Karyawan Buat Aksi 10 Ribu Tanda Tangan Petisi Dukung Keberlanjutan Sritex

Rapat Kreditur Berlanjut, Karyawan Buat Aksi 10 Ribu Tanda Tangan Petisi Dukung Keberlanjutan Sritex

Pengadilan Niaga Semarang kembali menyelenggarakan rapat kreditur lanjutan dengan agenda pencocokan piutang terakhir dan pemberitahuan daftar piutang sementara para kreditur dalam kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada 21 Januari 2025.
Selengkapnya
Viral