Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada Selasa (4/1) resmi memberikan persetujuan atas merger atau penggabungan PT. Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk. "Dengan diterbitkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022, maka seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia yang terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi beralih menjadi hak dan kewajiban PT Indosat Tbk," kata Johnny saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Dia melanjutkan, hak dan kewajiban tersebut termasuk dan tidak terbatas kepada hak penggunaan penomoran telekomunikasi, kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi, kewajiban menjamin keberlangsungan layanan kepada pelanggan, kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya. Kemudian kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, serta kontribusi kewajiban pelayanan universal atau universal service obligation.
Setelah merger, Johnny mengatakan bahwa PT Indosat Tbk wajib memenuhi sejumlah komitmen. Pertama, menambah jumlah site baru setidaknya sebanyak 11.400 site sampai tahun 2025 sehingga total jumlah site PT Indosat Tbk pada tahun tersebut menjadi 52.885. Kedua, memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler paling sedikit sebanyak 7.660 desa dan kelurahan baru sampai dengan tahun 2025, sehingga total cakupan wilayah yang terlayani oleh Indosat setidaknya 59.538 desa dan kelurahan pada tahun tersebut. Ketiga, meningkatkan kualitas layanan setidaknya 12,5 persen untuk download throughput dan 8 persen untuk upload throughput.
Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia Danny Buldansyah mengatakan pihaknya optimis dapat melakukan komitmen tersebut dengan baik. "Hasil merger itu kita mempunyai skala finansial yang lebih kuat dan skala yang lebih besar, ini semua membuat kita yakin bahwa semua komitmen itu dapat kita deliver," ujar Danny.
Johnny juga mengatakan Kementerian Kominfo menyetujui pengalihan izin pita frekuensi radio PT Hutchison 3 Indonesia kepada PT Indosat Tbk, yakni pita frekuensi radio rentang 1732,5 sampai 1742,5 Mhz berpasangan dengan rentang 1827,5 sampai 1837,5 Mhz. Kemudian, pita frekuensi radio rentang 1920 sampai 1925 Mhz berpasangan dengan rentang 2110 sampai 2115 Mhz, pita frekuensi radio 1925 sampai 1930 Mhz berpasangan dengan rentang 2115 sampai 2120 Mhz, dan pita frekuensi radio rentang 1930 sampai 1935 Mhz berpasangan dengan rentang 2120 sampai 2125 Mhz.
"Pengalihan pita frekuensi pita frekuensi radio tidak mengubah ketentuan masa laku dan kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio masing-masing izin penggunaan spektrum," imbuh Johnny.
Dia melanjutkan, PT Indosat Tbk wajib mengembalikan 5 Mhz pita frekuensi radio pada rentang 1975 sampai 1980 Mhz berpasangan dengan pita frekuensi rentang 2165 sampai 2170 Mhz, dengan ketentuan bahwa PT Indosat masih dapat menggunakan pita frekuensi rentang 1975 sampai 1985 berpasangan dengan rentang 2165-2170 Mhz paling lama satu tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri Kominfo.
Kemenkominfo, lanjut dia, akan terus mengevaluasi untuk memastikan agar pemenuhan komitmen dan kewajiban dalam rangka merger dan akuisisi penyelenggaraan layanan telekomunikasi dapat terlaksana dengan baik.
"Dengan ini kita harapkan industri telekomunikasi nasional menjadi lebih semarak dan upaya merger dan akuisisi dalam rangka konsolidasi industri telekomunikasi Indonesia semakin didukung sehingga dapat menghasilkan iklim industri telekomunikasi yang lebih produktif dan efisien dalam memberikan dukungan atas transformasi digital nasional," ujarnya.
"Setidaknya dua hal bisa lebih efisien. Pertama, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi, kedua, pemanfaatan spektrum frekuensi. Ini juga mendorong agar lebih memperkuat tulang punggung telekomunikasi nasional berbasis 4G, sekaligus memungkinkan industri yang lebih sehat, SDM yang lebih baik, dan pangsa pasar yang lebih besar yang memungkinkan investasi teknologi baru," pungkasnya.(chm/ant)
Load more