Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan mundur dari jabatannya dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) di DPP PBB, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (18/5/2024)
Jabatan Ketum PBB kini berpindah ke Ketua Mahkamah Partai PBB Fahri Bachmid, sebagai Penjabat Ketua Umum DPP PBB dalam pemilihan suara.
Yusril menegaskan alasannya mundur sebagai Ketum PBB, lantaran ingin adanya regenerasi partai.
"Sudah terlalu lama memimpin partai sejak PBB berdiri di awal Reformasi tahun 1998. Sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB," kata Yusril dalam keterangannya.
MDP adalah lembaga tertinggi di dalam Struktur organisasi PBB yang berwenang mengambil keputusan-keputusan penting seperti melakukan perubahan terbatas AD/ART dan memilih seorang Penjabat Ketua Umum jika Ketua Umum yang dipilih Muktamar berhalangan tetap.
Permintaan Yusril mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan.
"Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum PBB sampai terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB yang akan datang, yang disepakati MDP akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025," jelasnya.
Selanjutnya, Yusril mengatakan akan tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi.
Dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai, menurut Yusril, dirinya akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara.
"Khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di negara kita ini," tambahnya.
Adapun, pengunduran diri Yusril dan pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam Akta Notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik.(lgn)
Load more