Jakarta, tvOnenews.com - Berbagai kasus penyimpangan dan korupsi mulai terungkap di sejumlah BUMN bermasalah. Terkini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) telah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memproses hukum adanya penyimpangan di BUMN farmasi, PT Indofarma Tbk.
Temuan penyimpangan di Indofarma ini terungkap di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif yang telah diserahkan BPK kepada Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (20/5/2024). Selain laporan tentang Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak usahanya, laporan investigasi BPK juga memuat instansi lainnya selama periode tahun 2020 hingga 2023.
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait.
“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kredit Fiktif BRI
Load more