Jakarta, tvOnenews.com - Berbagai kasus penyimpangan dan korupsi mulai terungkap di sejumlah BUMN bermasalah. Terkini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) telah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memproses hukum adanya penyimpangan di BUMN farmasi, PT Indofarma Tbk.
Temuan penyimpangan di Indofarma ini terungkap di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif yang telah diserahkan BPK kepada Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (20/5/2024). Selain laporan tentang Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak usahanya, laporan investigasi BPK juga memuat instansi lainnya selama periode tahun 2020 hingga 2023.
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait.
“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kredit Fiktif BRI
Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, sebelumnya BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Minggu (5/5), Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri selama periode Tahun 2016 hingga 2019.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara itu, terdapat indikasi kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp120,14 miliar, akibat dari adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Selain pemeriksaan rutin, dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, BPK juga berwenang melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara. (ant)
Load more