Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen paling lambat berlaku pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kenaikan tarif PPN ini dilakukan karena masyarakat sudah memilih capres-cawapres yang melanjutkan program Presiden Jokowi.
Adapun, capres-cawapres 2024 yang mengusung program keberlanjutan pemerintahan Jokowi adalah Prabowo-Gibran.
"Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga di Jakarta, dikutip Senin (18/3/2024). (saa/lgn)
Load more