Bahkan ketika itu, para korban yang mendapat bantuan juga diminta untuk menandatangani perjanjian tidak akan menuntut untuk penyakit Hepatitis yang sebelumnya tidak diketahui. Namun, beberapa tahun setelah menandatangani perjanjian, para korban kemudian diberitahu bahwa mereka juga terinfeksi Hepatitis dari transfusi darah.
Setelah melalui penyelidikan menyeluruh, pemerintah Inggris akhirnya menerima permintaan untuk membayar kompensasi korban. Pada bulan Oktober 2022 lalu, pihak berwenang telah melakukan pembayaran interim senilai 100 ribu poundsterling (sekitar Rp2 miliar) untuk setiap korban selamat, dan juga pasangan yang berduka.
Pemerintah Inggris diharapkan akan mengumumkan pembayaran lanjutan untuk para korban terinfeksi lainnya, dan juga menyiapkan sarana untuk menghadapi para keluarga korban agar bisa mengajukan pembayaran ganti rugi terhadap kerugian yang diderita anggota keluarganya. (AP)
Load more